Views
BLORA, KAMIS — Aktivitas jual beli fosil dan benda kuno bersejarah seperti yang terjadi di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, sudah sangat mencemaskan karena melibatkan suatu jaringan yang cukup luas. Aktivitas ini pun bisa mengancam kelestarian situs-situs bersejarah yang dilindungi.
Arkeolog Balai Arkeologi (Balar) Yogyakarta, Gunadi, Kamis (8/1), mengatakan, Pemerintah Kabupaten Blora harus bekerja sama dengan polisi untuk melindungi situs dan mengungkap jaringan jual beli fosil.
”Jika terlambat bertindak, barang-barang bersejarah di kawasan ini bisa habis,” kata Gunadi di sela-sela evakuasi fosil gading gajah purba (Stegodon elephas) yang ditemukan di Desa Medalem, Kabupaten Blora.
Di kawasan yang terletak di tepi Bengawan Solo itu sebelumnya ditemukan fosil-fosil binatang purba, seperti gading, tanduk, tempurung kura-kura, dan tengkorak buaya. Fosil tengkorak buaya purba dijual dengan harga Rp 300.000, sedangkan fosil gading gajah ditukar dengan empat ekor kambing.
Fosil gading gajah purba sepanjang 120 sentimeter temuan warga tersebut pada Kamis sore diangkat untuk dipindahkan ke Museum Mahameru Blora. Dibutuhkan waktu sekitar dua jam untuk mengangkat fosil gading gajah tersebut.
Kepala Balai Arkeologi Yogyakarta Siswanto mengatakan, fosil gading gajah itu diperkirakan berumur 1,5 juta tahun hingga 700.000 tahun. Penemuan di Blora itu bisa disejajarkan dengan fosil gading gajah purba yang banyak ditemukan di Situs Patiayam Kabupaten Kudus ataupun di Situs Sangiran Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. (HEN/SUP)
(Kompas, Jumat, 9 Januari 2009)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar