Pengumuman

Bila tulisan yang Anda cari tidak ada di blog ini, silakan kunjungi hurahura.wordpress.com

Kamis, 25 Maret 2010

Bangunan Bersejarah Akan Tetap Dibongkar

Views


SALATIGA, - Bangunan bekas Markas Kodim 0714 Salatiga, Jawa Tengah, yang berusia lebih dari 100 tahun tetap akan dibongkar walaupun menuai kecaman dari masyarakat. Sejumlah pekerja mulai memasang seng di sekeliling bangunan bergaya arsitektur Belanda yang terletak di Jalan Diponegoro 40 Salatiga itu, Senin (11/1).

Sembilan pekerja juga membongkar kayu-kayu yang tergeletak di sebagian gedung tua itu. Gedung bersejarah itu luasnya sekitar 1.300 meter persegi dan berdiri pada areal tanah seluas kira-kira 6.000 meter persegi.

Semua pintu, jendela, dan kusen di bangunan itu sudah lenyap hanya beberapa saat setelah Markas Kodim pindah sekitar tiga bulan lalu. Sebagian sisi tembok juga terlihat sempal. Rencananya bangunan yang masuk dalam inventarisasi cagar budaya Kota Salatiga itu akan dijadikan pusat perbelanjaan.

Bangunan bekas Markas Kodim itu dahulu merupakan Hotel Blommestein. Meskipun sebagian bangunan itu sudah tidak persis dengan aslinya, beberapa ciri arsitektur Belanda masih tampak, seperti lengkung tembok di pintu utama bagian belakang. Jajaran Kodim 0714 Salatiga berkali-kali menegaskan, bangunan itu bukan milik TNI dan merupakan hak pemiliknya untuk memanfaatkan lahan itu.

Wali Kota Salatiga John Manoppo, saat ditemui terpisah, mengatakan, tidak mempersoalkan pembongkaran itu. Menurut dia, izin pembongkaran itu tidak terlalu penting. Baginya yang lebih penting adalah akan dibangun apa di lokasi itu.

Pemerhati sejarah dan penulis buku Salatiga: Sketsa Kota Lama, Eddy Supangkat, mengatakan, kecewa melihat kondisi tersebut.

”Saya promosi keindahan Salatiga, tetapi bangunan bersejarahnya tidak dihargai. Pemerintah bermain kata-kata dengan menganggap bangunan itu baru masuk inventarisasi, belum berkekuatan hukum,” ujarnya.

Ketua DPRD Kota Salatiga Teddy Sulistio menyayangkan proses pemagaran dan rencana pembongkaran dalam waktu dekat itu. Menurut dia, pihaknya baru menerima surat dari Pemerintah Kota Salatiga yang isinya meminta restu pembongkaran. Surat itu rencananya akan dibahas oleh Komisi I dan II DPRD.

(Kompas, Selasa, 12 Januari 2010)


1 komentar:

  1. JIKA BUTUH ANGKA YANG DI JAMIN TEMBUS 100% .ATAU ANDA TERLILIT HUTANG ANDA JANGAN PUTUS ASA HUB AKI PURWANTO.DI NO 085398467321.SAYA SUDAH BUKTIKAN 5X JEP.

    BalasHapus

BUKU-BUKU JURNALISTIK


Kontak Saya

NAMA ANDA :
EMAIL ANDA :
PERIHAL :
PESAN :
MASUKKAN KODE BERIKUT :